Adapun tahapan pengerjaannya:
a. Cari 2 paper (makalah) yang berhubungan dengan Cyber Ethics di website proquest
(www.search.proquest.com) ataupun jurnal dimana Universitas Bina Nusantara berlangganan.
b. Buatlah abstrak dan pendahuluan untuk literature review tersebut.
c. Lakukan ulasan (telaah) terhadap masing-masing paper (makalah).
d. Kemudian lakukan pembahasan terhadap hasil telaah tersebut.
e. Buatlah simpulan dari hasil pembahasan.
f. Lengkapi dengan daftar pustaka yang relevan.
g. Kirimkan hasil tulisan ke email: re.tarigan@gmail.com dengan Subject: NIM-Nama - Personal Paper –Ethical Issues – Binus University; nama file:
NIM Nama – Personal Paper – EIEI – Binus University.doc/x
Contoh: 12200123-Riswan E. Tarigan – Personal Paper – EIEI – Binus University.docx
Ketentuan lain:
1. Ikuti format standar. Perhatikan contoh yang diberikan (terlampir).
2. Tulis dengan bahasa Indonesia yang baku. Jumlah halaman: 8-12, spasi 1.
3. Silakan diskusi dengan dosen pengasuh, bila diperlukan.
4. Batas pengumpulan di kuliah sesi ke 11.
5. Bagi mahasiswa yang dapat selesai lebih cepat, akan ada bonus nilai!
Sumber Jurnal :
1. College students’misunderstandings about copyright laws for digital library resource (Cyberlaw).
2. Propose an educational plan for computer ethics and information security (Cyberethics).
PERSPEKTIF PELANGGARAN LEGITIMASI CYBERETHIC DAN CYBERLAW DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Risma Ekawati
Program
Pascasarjana Magister Jurusan Teknik Informatika Universitas Bina Nusantara Jakarta,
Kampus Anggrek Jln. Kebon Jeruk Raya 27, Kemayoran, Palmerah, Jakarta HP :
+62812 8417 4900
E-mail :
risma@wahyudiharto.com
Abstrak
Makalah
ini berisi ulasan tentang jurnal yang mengeksplorasi permasalahan umum pelanggaran
legitimasi Cyberethic dan Cyberlaw dalam dunia pendidikan. Sumber
jurnal pertama berjudul College Students’
Misunderstandings About Copyright Laws For Digital Library Resources,
ditulis oleh Huan-Chueh Wu, Chien Chou, Hao-Ren Ke serta Mei-Hung Wang dan
diterbitkan pada bulan Maret 2009.
Sedangkan sumber kedua diambil dari jurnal Propose
an Educational Plan for Computer Ethics and Information Security, yang
diterbitkan pada tahun 2011 dan ditulis oleh Hamed Taherdoosta, Shamsul
Sahibuddinb, Meysam Namayandeha serta Neda Jalaliyoon. Kedua jurnal tersebut
memiliki kemiripan kontekstual subjek dalam lingkungan dunia pendidikan namun
dengan perspektif prinsip pelanggaran yang berbeda; Cyberethic dan Cyberlaw.
Key Words : Cyberethic, Cyberlaw, plagiarisme, copyright
1.
PENDAHULUAN
Pesatnya
perkembangan teknologi saat ini banyak dimanfaatkan oleh dunia pendidikan
sebagai salah satu sarana belajar mengajar (1). Hal ini dimaksudkan pendidik untuk
meningkatkan konsentrasi pelajar terkait dengan pemakaian informasi dalam hal
analisis data. Namun demikian, justru tujuan baik tersebut seringkali
disalahgunakan oleh para pelajar. Mereka seringkali menggunakan informasi yang
didapat dari internet sebagai rujukan utama, selebihnya yang mereka lakukan
adalah plagiarisme dan pelanggaran hak cipta. Dari hasil penelitian (2),
kelompok artikel pelanggaran pada pendidikan dan pelatihan termasuk dalam tiga
besar tema kategori yang sering digunakan di artikel selama kurun waktu 15
tahun, yakni sebesar 22% atau 17 artikel dari total 79 artikel yang terkait.
Fenomena
terhadap plagiarisme dan pelanggaran hak cipta yang menjadi tren di kalangan
para pelajar saat ini membutuhkan penanganan serius di kalangan pendidik. Para
pendidik harus lebih jeli dalam menilai pelajar, mana yang melakukan
pelanggaran dan mana yang termasuk dalam konten orisinil. Konten pelanggaran
lebih berpotensi kepada tulisan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, seperti
halnya konten yang telah kadaluarsa, konten yang tidak memiliki referensi
ilmiah maupun konten yang berasal dari domain yang tidak bonafid. Sebagai
contoh kecil dari hasil penelitian (3) yang fokus pada Arabic Health Website,
hanya 9.3% diantaranya yang memiliki referensi ilmiah. Hal ini menandakan bahwa
plagiarisme dan pelanggaran hak cipta menciptakan kesalahan ganda dalam dunia
pendidikan yang berdampak pada kriminalitas cyber
dan pembodohan terhadap pelajar itu sendiri.
Selain
itu, moralitas atas tindak plagiarisme dan pelanggaran hak cipta yang dilakukan
pelajar menjadi cerminan rendahnya etika pelajar yang juga akan membawa akibat
jangka panjang masa depan bangsa. Penelitian di tahun 2011 (4) menyimpulkan
bahwa lingkungan etika yang baik akan membawa keuntungan di organisasi dalam
lingkup yang kecil. Bagaimanapun juga, lingkungan etika yang baik akan selalu
bergantung pada perhatian dan kualitas pendidik itu sendiri. Survey yang telah
dilakukan dalam penelitian yang berbeda (5), menunjukkan bahwa 65% dari
pendidik tidak menunjukkan perhatian yang berarti terhadap pembinaan etika di
dunia pendidikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kualitas pendidik dan
etika pelajar memiliki hubungan yang saling terikat dan terkait terhadap
pelanggaran legitimasi cyberethic dan
cyberlaw dalam dunia pendidikan.
Etika
dalam terminologi cyberethic pada
prinsipnya merupakan bagian dari ilmu filsafat dengan nilai-nilai fundamental
yang ada dari seorang diri manusia (6). Etika juga mempelajari dasar
representasi tingkah laku dari perspektif moralitas yang dapat bernilai baik,
buruk, benar maupun salah. Dalam kaitannya dengan teknologi informasi yang
telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan, cyberethic berperan penting dalam tata
laksana teknologi dan acuan yang benar dalam pengembangan sosialita manusia.
Sedangkan kontradiksi cyberethic
dapat berpotensi bersinggungan dengan cyberlaw,
yakni batasan-batasan alat hukum yang menjadi acuan ketidakharmonisan moral
dalam perilaku di dunia cyber.
Kedua
jurnal yang dibahas dalam makalah ini memiliki perspektif yang berbeda dalam
hal hubungan antara cyberethic dan cyberlaw, namun keduanya saling mengikat
satu sama lain. Jurnal pertama mengulas topik-topik yang terelasi dengan cyberethic secara kualitatif, sedangkan
jurnal kedua menjelaskan dampak tindak pelanggaran cyberethic secara kuantitatif yang berpotensi terhadap tindak
pelanggaran cyberlaw secara umum di
lingkungan pendidikan.
2.
ULASAN
Berikut
ulasan untuk masing-masing jurnal yang akan dibahas.
2.1.
ULASAN
JURNAL PERTAMA
Secara
umum, penelitian kualitatif ini menitikberatkan pada topik-topik permasalahan
yang bersinggungan dengan cyberethic
dalam kehidupan sehari-hari.
2.1.1.
Pendahuluan
Menurut
penelitian ini, sebaik apapun implementasi teknologi informasi dan komunikasi
diterapkan dalam sebuah organisasi, celah keamanan informasi sebagai bagian
dari etika komputer memiliki potensi negatif yang dapat berdampak terhadap
sosialita dalam banyak aspek kehidupan sehari-hari. Etika komputer sendiri
didefinisikan sebagai analisis dampak natural maupun sosial dari pemakaian
teknologi komputer yang terkait dengan formulasi dan justifikasi terhadap
kebijakan etika dari penggunaan teknologi tersebut. Pemahaman atas elemen
keamanan etika komputer dinilai sebagai fitur terpenting dalam implementasi
teknologi informasi dan komunikasi.
2.1.2.
Komputer dan Sosialita Pendidikan
Penetrasi
dari implementasi teknologi informasi salah satunya akan berdampak negatif pada
aspek pendidikan, dimana etika dan legalitas dalam etika komputer akan
memancing tentang hal mana yang benar dan salah untuk dilakukan. Beberapa contoh
etika dan legalitas antara lain: masuk ke dalam sistem tanpa ijin, peretasan
maupun duplikasi terhadap perangkat lunak yang berlisensi dan lain sebagainya.
2.1.3.
Topik-topik Etika dalam Komputer
Topik-topik
yang terkait dengan etika dalam komputer pada penelitian ini adalah sebagai
berikut:
a.
Komputer dalam Pekerjaan
Penggunaan
komputer dalam pekerjaan membawa keuntungan tersendiri, dimana dapat menekan
penggunaan sumber daya manusia sekaligus meningkatkan efektifitas pekerjaan dan
meminimalisir faktor kesalahan manusia. Namun demikian manusia tidak dapat
dihilangkan begitu saja, manusia tetap dibutuhkan sebagai alat kontrol terhadap
seluruh sistem yang berjalan. Disini, etika akan dipertaruhkan dalam mengatur
dan mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh sistem.
b.
Kriminalitas dalam Dunia Komputer
Walaupun
keamanan komputer merupakan topik utama dalam etika komputer, penekanan
penelitian ini bukan pada pengamanan dari sisi fisik perangkat keras akan
tetapi dari sisi logika (non fisik) seperti halnya menjaga privasi dan
kerahasiaan, integritas data, konsistensi dan pengaturan terhadap hak akses
kedalam sistem.
c.
Privasi
Menjaga
privasi merupakan salah satu fitur abstrak yang harus dikendalikan. Tidak
diperbolehkan atas terjadinya pelanggaran privasi karena hal tersebut juga
dinamakan pelanggaran terhadap etika dalam teknologi informasi.
d.
Properti Intelektual
Sering
dikaitkan dengan hak kepemilikan perangkat lunak, walaupun hak kepemilikan ini
memiliki beragam parameter seperti contoh kepemilikan atas: hak cipta, rahasia
dagang dan paten tertentu yang ada dalam perangkat lunak.
e.
Akurasi
Topik
ini merepresentasikan legitimasi, ketepatan dan otentifikasi dalam pengolahan
informasi, dengan demikian sudah menjadi hal yang wajib untuk pemenuhan standar
etika komputer.
f.
Aksesibilitas
Penelitian
dalam topik ini menjelaskan bentuk informasi apa yang bisa disediakan untuk
pengguna pada umumnya dan pelajar pada khususnya, karena aksesibilitas menjadi
salah satu pemenuhan kriteria topik etika dalam komputer.
g.
Moralitas
Moralitas
dalam topik ini menjadi dimensi abstrak yang harus dijaga sebagai bagian dari
implementasi etika teknologi dan informasi.
h.
Kepedulian
Faktor
manusia yang harus diperhatikan diantaranya termasuk tindak tanduk prilaku
serta rasa menilai sesuatu dengan benar dan salah. Permasalahan yang dapat
terjadi akibat pelanggaran terhadap topik ini yakni penyalahgunaan komputer,
konsep dan privasi, moral serta unsur-unsur parameter legal lainnya.
2.1.4.
Hasil Penelitian
Penelitian
ini menghasilkan sebuah konklusi dimana diperlukan pendidikan mengenai etika
komputer secara khusus dalam sebuah kurikulum tambahan. Oleh karena etika dapat
mengakibatkan dampak negatif terhadap sosialita dalam kehidupan sehari-hari,
maka kurikulum tersebut sewajarnya diberikan sedini mungkin dalam lingkungan
akademisi.
Usulan
terhadap kurikulum tambahan sebanyak 14 minggu dengan asumsi satu kali
pertemuan per minggu yang bisa diberikan kepada para pelajar ditampilkan dalam
bentuk tabel dengan rincian sebagai berikut:
Tabel
1. Hasil Penelitian Jurnal Pertama
Target
Utama
|
Minggu
Pertemuan
|
Agenda
Kurikulum
|
Integrity and Accuracy
|
1
|
Sharing user access or password, cracking
password or unauthorized data access
|
2
|
Using computing resources for personal gain
|
|
3
|
Knowingly, transmitting and creating
computer viruses
|
|
4
|
Hacking and cracking courses conducted by
certified person
|
|
Copyright and Licensing
|
5
|
Engaging in software piracy, illegally
copying of software or infringing upon software license
|
6
|
Loading, downloading from violated software
and compare with the original versions
|
|
7
|
Discussing on privacy and security of other
users, data or networks
|
|
8
|
Discuss on personals properties such as
passwords, mails and files
|
|
Internet and Scenarios
|
9
|
Engaging on inappropriate materials on
internet and its social impact on educational society
|
10
|
Lessons on Microsoft threat modeling’s
software and develop their own real time scenarios as the final
recommendation about the course
|
|
11
|
To develop real time scenarios
|
|
12
|
Class discussion
|
|
Mailing and Modeling
|
13
|
This course been designed in order to
understand the mailing conceptions and methods of current and future analysis
|
14
|
Microsoft threat modeling course which is
the only option in hands of security analysis for further evaluations
|
2.2.
ULASAN
JURNAL KEDUA
Penelitian
dalam jurnal berikutnya dilakukan melalui pendekatan kuantitatif terhadap
sekumpulan populasi di lingkungan akademisi. Pada prinsipnya, penelitian ini
mengungkap problematika atas pelanggaran cyberlaw
sebagai dampak atas pelanggaran cyberethic.
2.2.1.
Pendahuluan
Tulisan
dalam penelitian ini dilatarbelakangi atas penyataan bahwa pemanfaatan sumber-sumber
internet khususnya pustaka digital oleh pelajar pada umumnya telah menciptakan
suatu keuntungan tersendiri dalam hal penyediaan informasi bahan pelajaran
maupun mata kuliah, namun penyalahgunaan etika juga dapat memberikan dampak
negatif yang luas, dari hal yang ringan seperti penggunaan bandwith yang berlebihan dalam mengunduh informasi, hingga
pelanggaran berat atas hukum terhadap hak cipta.
Diawal
penelitian ini juga menjelaskan bahwa pencantuman hak cipta dalam pustaka
digital (artikel, e-book, open-access
journal dan basis data bibliografi maupun tulisan lainnya) oleh pengarang
tidak menjamin bahwa properti intelektualnya tidak dilanggar. Kebanyakan saat
ini pengarang bekerjasama dengan pihak penerbit digital untuk melindungi hak
cipta dengan lisensi tertentu. Pengguna pustaka digital seperti pelajar atau
mahasiswa dapat menggunakan informasi tersebut dengan cara membayar biaya yang
telah disepakati. Keuntungan atas lisensi tersebut dibagi sesuai dengan
kesepakatan antara pengarang dan penerbit.
Disisi
lain, pelajar atau mahasiswa merasa bahwa regulasi tersebut membatasi hak-hak
mereka dalam mencari dan menggunakan informasi. Akibatnya, banyak diantaranya
yang melakukan pelanggaran hak cipta. Mereka yang melanggar termasuk pelajar
atau mahasiswa yang memiliki tingkatan etika yang rendah dengan level literasi
yang terbatas yang menghalalkan cara-cara tersebut dan menjadikan salinan
material sebagai hasil dari pekerjaan mereka.
Pada
dasarnya, penelitian ini bertujuan untuk mengungkap sejauhmana pemahaman para
pelajar atau mahasiswa terhadap problematika atas pelanggaran hukum hak cipta
2.2.2.
Metode
Terdapat
dua metode yang digunakan dalam penelitian ini. Yang pertama adalah melakukan wawancara
kepada sekumpulan pustakawan terhadap prilaku kebiasaan dan problematika
terkait dengan pelanggaran hak cipta oleh para pelajar, sedangkan metode yang
kedua adalah melaksanakan survey terhadap mahasiwa di sejumlah perguruan
tinggi. Survey ini didasarkan pada sembilan buah pertanyaan dalam kuesioner.
Kedua
metode tersebut ditujukan kepada 109 data sampling yang diperoleh dari 48
mahasiswa, 56 pelajar pasca sarjana dan 5 siswa program doktoral dari 18
universitas yang ada di Taiwan.
2.2.3.
Hasil Penelitian
Hasil
wawancara para pustakawan dalam penelitian tersebut menyimpulkan bahwa terdapat
tiga permasalahan yang dilakukan oleh para pelajar, yakni unduhan secara
sistematis dalam jumlah yang berlebihan, distribusi file kepada yang tidak
berhak dan mengatasnamakan kepentingan akademisi. Disimpulkan juga bahwa para
pelajar tidak menyadari bahwa prilaku yang dilakukan tidak hanya dalam hal
pelanggaran hukum hak cipta (reproduksi, transmisi public dan distribusi),
namun juga pelanggaran hukum terhadap kontrak lisensi perjanjian.
Sedangkan
hasil dari kuesioner menyimpulkan bahwa 90% mahasiswa memahami hak mereka untuk
mengunduh satu file dari sebuah sumber digital dan 53.21% mahasiswa mengerti
bahwa mengunduh dalam jumlah besar adalah hal yang tidak diperbolehkan. Namun
demikian, sepertiga dari jumlah responden tidak mengerti akan konsep
pelanggaran cyberethic dan cyberlaw yang telah dilakukan.
3.
PEMBAHASAN
Topik-topik
yang dijelaskan secara kualitatif pada ulasan jurnal pertama mengetengahkan
sisi lain problematika cyberethic,
sedangkan jurnal kedua menyimpulkan bahwa pelanggaran cyberethic dapat berpotensi terhadap pelanggaran cyberlaw. Khususnya dalam ruang lingkup
pendidikan, hal ini harus diwaspadai oleh kalangan pendidik. Para pelajar atau
mahasiswa yang secara sadar atau tidak sadar telah melakukan tindak pelanggaran
cyberlaw, didominasi oleh sebab utama
ketidaktahuan terhadap konseptual pelanggaran terhadap cyberethic. Padahal para pelajar atau mahasiswa menjadi bentuk
representasi masa depan suatu bangsa, dimana apa yang telah mereka lakukan saat
ini, secara langsung maupun tidak, akan menjadi cerminan di masa depan.
Pentingnya
kurikulum khusus pendidikan terhadap etika komputer dan hal yang terkait dengan
manusia dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, telah diusulkan
dalam jurnal pertama sebagai kurikulum tambahan yang dapat diberikan oleh
pelajar atau mahasiswa sedini mungkin.
Dengan
adanya usulan kurikulum tambahan tersebut, diharapkan atas bertambahnya
kesadaran serta peningkatan etika dan moral pelajar atau mahasiswa dengan
sasaran capaian umum mengurangi tindak pelanggaran cyberethic dan mengurangi angka tindak pelanggaran cyberlaw pada khususnya.
4.
KESIMPULAN
Cyberethic dan cyberlaw merupakan dua terminologi yang
berbeda namun saling terkait atas hubungan sebab akibat. Tindak pelanggaran
cyberlaw dapat disebabkan oleh tindak pelanggaran cyberethic, sedangkan tindak pelanggaran cyberethic sendiri dapat terjadi karena tingkat etika pemakaian komputer
yang rendah yang dimiliki oleh pelajar atau mahasiswa khususnya di lingkungan
pendidikan.
Peningkatan
kualitas sumber daya manusia pada umumnya melalui kurikulum tambahan khusus
yang mengulas tentang etika dalam teknologi informasi dan komunikasi secara
tidak langsung diharapkan dapat menekan angka tindak pelanggaran cyberethic dan cyberlaw. Meskipun demikian, perlu penelitian lanjutan secara
ilmiah yang harus dilakukan untuk pembuktian hipotesa ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ming-Shinn Lee, Wu Zi-Pei, Leif Svanstro,
Koustuv Dalal, 2013, Cyber Bullying
Prevention: Intervention in Taiwan, Plos One Volume 8 Issue 5. ->1
Blumer, Markie L C;Hertlein, Katherine
M;Smith, Justin M;Allen, Harrison, 2014, How
Many Bytes Does It Take? A Content Analysis of Cyber Issues in Couple and
Family Therapy Journal, Journal of Marital and Family Therapy; Jan 2014;
40, 1; ProQuest Sociology pg. 34 -> 2
Rehab I. Abdel-Karim, Amani W. Abdel-Halim,
Azza H. El-Elemi, Abeer M. Hagras, Nahed M. Ali., 2012, Evaluation Of Ethical And Legal Perspectives Of Physician–Patient
Relationship On Arabic Health Websites, Egyptian Journal of Forensic
Sciences, ScienceDirect -> 3
Maliza Delima Kamarul Zaman, 2011, the Environmental Ethical Commitment (EEC)
of the Business Corporations in Malaysia, Procedia - Social and Behavioral
Sciences 36 (2012) 565 – 572, Elsevier -> 4
Gholamreza Aslani, Mohammad Senobari, Mohammad
Ali Rostaminejad, Ebrahim Mirshah Jafari, 2012, Identification and Management of Ethical Challenge in E-Learning
Systems, Elsevier – ScienceDirect -> 5
Mentor Hamiti, Blerim Reka, Andrea Baloghová,
2013, Ethical Use of Information
Technology in High Education, Elsevier – ScienceDirect -> 6
No comments:
Post a Comment